Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan YL menyerahkan Sertifikat Hak Atas Tanah kepada masyarakat Kabupaten Gowa. -foto/humas-

SUNGGUMINASA—–Sebanyak 292 orang masyarakat Kabupaten Gowa menerima Sertifikat Hak Atas Tanah dalam Program Agraris Nasional Tahun 2016. Penyerahan diserahkan langsung oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan YL di Baruga Karaeng Galesong Kantor Bupati Gowa, Selasa siang (3/5).

Kegiatan yang turut dihadiri jajaran Muspida Kabupaten Gowa dan Kepala Kantor BPN Gowa, Arman Hasanuddin, selain penyerahan sertifikat untuk tanah juga diserahkan sertifikat untuk mengamankan aset Pemda. Sebanyak 48 Sertifikat Hak Pakai Instansi diserahkan oleh Kepala Kanwil Sulsel Badan Pertahanan Nasional, H. Muh Ihsan kepada Bupati Gowa.

Adnan dalam sambutannya menekankan pentingnya pengamanan aset daerah. “Dengan adanya kegiatan pensertifikatan aset pemerintahan dan prona kepada masyarakat, untuk segera mendata dan melakukan pengamanan aset pemerintah daerah dalam melakukan sertifikasi aset pemerintah daerah,” jelasnya.

Kabupaten Gowa terkenal dengan banyaknya masalah tanah begitupula dengan  aset Pemda. Banyak kemudian aset yang diklaim oleh masyarakat padahal mereka tidak memiliki hak di tanah tersebut. Disinilah kemudian pentingnya untuk mengamankan aset Pemda melalui pemberian sertifikat.

“Kita ingin mengamankan aset Pemda Gowa terutama sekolah-sekolah sehingga menghindari gangguan yang menjalankan proses belajar. Juga pasar-pasar untuk menjamin berjalannya proses kegiatan perekonomian masyarakat,” tambah bupati termuda di KTI ini.

Kepala Kanwil BPN Sulsel, H. Muh Ihsan, menjelaskan mengenai target pemberian sertifikat untuk masyarakat. “Kita menargetkan untuk penyelesaian 1.500 sertifikat masyarakat Gowa. Target ini tidak boleh lewat dari Bulan Agustus 2016. Saya menghimbau kepada pihak terkait untuk pengurusan sertifikat masyarakat jangan dihambat dan diperlambat,” saat memberikan sambutan.

“Pengurusan sertifikat dalam program Prona ini tidak akan dikenai biaya, kecuali biaya materei dan pajak jika tanah tersebut memenuhi syarat untuk dikenai pajak. Jika ada permasalahan bisa dilaporkan langsung ke saya,” tambah Ihsan.(*)

 

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

45 − 39 =