Rasul

SUNGGUMINASA—————–Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Gowa. Rombongan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi B, Imbar Ismail ini diterima langsung oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Gowa, H Sophian Hamdi.

Imbar Ismail menjelaskan, kunjungan kerja yang dilakukannya bersama anggota Pansus KTR ini untuk saling bertukar pikiran dan meminta masukan terkait Ranperda Kawasan Tanpa Rokok yang tengah digodok di provinsi. “Kami berharap dengan lahirnya Perda ini di provinsi nanti dapat menjadi rujukan Peraturan Daerah di kabupaten/kota seluruh Sulsel,” kata Imbar di Ruang Rapat Wakil Bupati Gowa, Rabu (4/3).

Imbar menambahkan, penyusunan Ranperda ini dimaksudkan untuk mendorong pembatasan ruang tempat untuk tidak boleh merokok dan sebagai bentuk komitmen dalam mendorong terbangunnya budaya disiplin bagi perokok aktif atas bahaya dan dampaknya bagi kesehatan.

Asisten I Setkab Gowa, H Sophian Hamdi menyambut baik Ranperda yang tengah digodok jajaran DPRD Provinsi Sulsel tersebut. “Ranperda tersebut sangatlah penting karena dengan adanya KTR dapat melindungi hak orang lain yang bukan perokok untuk dapat menghirup udara segar yang bebas dari nikotin dan zat-zat adiktif lainnya dalam tembakau,” terang Sophian Hamdi.

Kunker ini juga diisi dengan dialog dan tanya jawab serta penyerahan cinderamata dari Pemkab Gowa kepada jajaran DPRD Provinsi Sulsel berupa plakat lambang daerah, Kamus Populer Indonesia-Makassar dan Inggris-Makassar serta minuman sari buah Markisa yang merupakan buah khas Kabupaten Gowa.(*)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

67 + = 75