Ket. Gambar: Wakil Bupati Gowa, H Abbas Alauddin ketika memberikan sambutan pada Forum Koordinasi Stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyrakat. -foto/humas-

SUNGGUMINASA—-Pemkab Gowa melalui Badan Kesbangpol dan Linmas menggelar Forum Koordinasi Stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Baruga Krg Galesong, Kantor Bupati Gowa, Rabu (25/9). Kegiatan ini diikuti 356 orang yang terdiri dari ketua-ketua Parpol Peserta Pemilu, anggota DPRD Kab Gowa, Ketua KPU Kab Gowa beserta jajarannya, Ketua Panwaslu Kab Gowa, Camat, Kades, Lurah, Danramil, Kapolsek, PPS dan PPK se-Kabupaten Gowa

Kepala Bakesbangpol dan Linmas Kabupaten Gowa, H Hasan Hasyim menjelaskan, forum ini digelar untuk melakukan koordinasi antar unsur pimpinan daerah dan instansi terkait dalam melakukan langkah antisipasi pelaksanaan Pemilu Legislatif periode tahun 2014-2019 serta pengawasan dan pengamanan pelaksanaan pemasangan atribut tanda gambar di seluruh wilayah Kabupaten Gowa.

“Koordinasi seperti ini diharapkan dapat menjaga situasi dan kondisi agar selama pelaksanaan Pemilu yang partisipasinya langsung dikelola oleh semua unsur dapat berjalan dengan baik dan kondusif, sehingga menjadikan Gowa sebagai contoh atas pelaksanaan Pemilu yang baik,” terang Hasan Hasyim di hadapan Wakil Bupati Gowa, H Abbas Alauddin dan jajaran forum koordinasi pimpinan daerah Kabupaten Gowa.

Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir menegaskan, Pemilu Legislatif yang akan berlangsung pada 9 April 2014 mendatang akan mencapai kesuksesan apabila memiliki dua faktor utama yaitu, harus menjamin para Panitia Pengawas (Panwas) bersikap netral, independent dan tidak berpihak serta harus membangun koordinasi dengan berbagai pihak khususnya pihak terkait untuk membangun komitmen terlaksananya Pemilu yang baik.

Faisal Amir menambahkan, pada kampanye Pemilu 2014 yang mengacu pada Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu DPR, DPD dan DPRD pihaknya memberikan larangan kepada para caleg dan parpol untuk memasang alat peraga seperti baliho, spanduk, umbul-umbul, bendera, dan lain-lain di tempat-tempat ibadah, pendidikan, gedung pemerintah, fasilitas kesehatan, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik serta taman dan pepohonan.

“Alat peraga hanya bisa dipasang di luar ruangan, untuk parpol maksimal hanya satu buah baliho per desa bukan untuk caleg sebab caleg hanya bisa memasang spanduk, umbul-umbul dan bendera berdasarkan zona yang ditentukan oleh pemerintah daerah setempat. Selain itu, pejabat yang masuk caleg tidak bisa membintangi iklan produk-produk tertentu berlaku efektif sejak 27 September mendatang,” paparnya.

Wakil Bupati Gowa, H Abbas Alauddin berharap pihak-pihak yang berkepentingan dapat menaati semua aturan perundang-undangan yang berlaku agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat terjaga serta kondisi keamanan Kabupaten Gowa tetap kondusif selama tahapan-tahapan Pemilu berjalan.(*)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

9 × = 45