Ket.Gambar: Bupati Gowa, H Ichsan Yasin Limpo menerima opini WTP dari
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulsel, Tri Heriadi. -foto/humas-


SUNGGUMINASA——–Masyarakat Gowa kembali berbangga dengan keberhasilan
Pemkab Gowa meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian Tanpa Paragraf
(WTP). Perolehan WTP Tanpa Paragraf ini adalah yang ketiga setelah dua
tahun sebelumnya, Pemkab Gowa telah meraihnya yang pertama pada 2012
dengan kategori WTP  Dengan Paragraf dan tahun 2013WTP Tanpa Paragraf
dengan Clear and Clean dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
Perwakilan Sulsel.

Opini WTP ini merupakan hasil dari pemeriksaan atas Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa tahun anggaran 2013. Penyerahan hasil
pemeriksaan berlangsung di kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Sulsel,
Senin (26/5) lalu.

Penyampaian dan penyerahan opini WTP dinyatakan secara langsung oleh
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulsel, Tri Heriadi di kantor BPK
Sulsel, Senin (26/5) lalu. Opini WTP Tanpa Paragraf dengan Clear and
Clean ini diterima langsung Bupati Gowa, H Ichsan YL disaksikan Ketua
DPRD Gowa, H Ansar Usman, Wabup Gowa, H Abbas Alauddin, Sekkab Gowa, H
Baharuddin Mangka serta sejumlah pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa.

“BPK telah melakukan pemeriksaan keuangan atas neraca Pemkab Gowa per
tanggal 31 Desember 2013 serta Laporan Realisasi Anggaran untuk tahun
terakhir tanggal tersebut. Atas laporan keuangan Kabupaten Gowa ini,
BPK memberikan pendapat atau opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP)
Tanpa Paragraf atau Clear and Clean,” kataTri Heriadi disambut hangat
Bupati Gowa serta jajaran aparat Pemkab Gowa yang hadir.

Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemkab bertujuan untuk
memberikan pendapat atau opini atas kewajaran informasi keuangan yang
disajikan dalam laporan dengan mendasarkan pada beberapa aspek.
Keempat aspek ini yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi
pemerintahan, kecakapan pengungkapan, kepatuhan terhadap
perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Sehingga BPK selain memberikan opini atas laporan, sekaligus
melaporkan hasil pemeriksaannya ini.

Bupati Gowa, H Ichsan YL dalam sambutannya menyatakan rasa syukurnya
untuk pencapaian yang diraih daerah yang dipimpinnya untuk yang ketiga
kalinya. “ Meraih sebuah prestasi bukanlah hal yang mudah, apalagi
mempertahankan prestasi ini menjadi lebih berat lagi. Opini WTP yang
telah diraih selama dua tahun dan WTP dengan paragraf sebelumnya
merupakan prestasi yang gemilang, namun sekaligus menjadi beban dan
kerja keras untuk mempertahankannya. Kami tentu akan sangat malu jika
menjadi turun kelas apalagi sudah banyak daerah ke Gowa belajar untuk
meraih WTP ini,” jelas Ichsan.

Ichsan menyatakan tetap berkeinginan dan berharap bisa tetap
mempertahankan opini ini ke depan. Sehingga bisa mewariskan opini WTP
dan bebas utang kepada rakyat Gowa dan kepada pemerintahan berikutnya
kelak.

Selain Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Gowa, BPK juga melakukan
pemeriksaan dengan tujuan tertentu kepada PDAM Gowa dan Perusda
Holding Company Gowa Mandiri.  Pemeriksaan dengan tujuan tertentu ini
untuk memberikan kesimpulan atas satu hal yang diperiksa bersifat
eksaminasi, review atau prosedur yang disepakati. Pemeriksaan tersebut
meliputi pemeriksaan atas hal-hal lain di bidang keuangan, pemeriksaan
investigatif dan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern.

Selanjutnya BPK berdasarkan peraturan perundang-undangan meminta
kepada pejabat yang diperiksa wajib menyampaikan jawaban/materi
penjelasan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan dalam waktu 60 hari
sejak diterimanya LHP (laporan hasil pemeriksaan). Sehingga DPRD
sebagai fungsi pengawasan dapat menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK
ini. (*)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

× 8 = 8