Bupati Gowa, H. Ichsan Yasin Limpo bersama Gubernur Sulsel, H. Syahrul Yasin L:impo, mengangkat piagam rekor MURI atas prestasi Pemkab Gowa mengangkat Istana Ballalompoa diangkat setinggi 3,2 meter secara manual. –foto/humas gowa–

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan di Gowa  2010 (4/selesai)

Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Pemerintah Daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Laporan: Dhyni Widyaswari Dwi Putri

Selanjutnya pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat, khususnya pada pasal 1 ditegaskan bahwa Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

Adapun tugas Pembantuan yang diterima dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Gowa pada Tahun 2010 yang  dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah adalah sebagai berikut :

  1. Tugas Pembantuan dari Direktorat Jenderal PMD, Departemen Dalam              Negeri RI, Dasar Hukum SP. DIPA Tahun Anggaran 2010 Nomor : 0349/010-05.5/-/2010, tanggal 31 Desember 2009.

Program tugas pembantuan yang diterima adalah Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Perdesaan dengan kegiatan sebagai berikut:

-       Semiloka DPRD di Kabupaten

-       Semiloka SKPD di Kabupaten

-       Pelatihan Setrawan PNPM Mandiri Perdesaan

-       Bantuan Langsung Masyarakat di 17 Kecamatan

Sumber Dana yang digunakan adalah APBN Tahun Anggaran 2010 dengan jumlah anggaran adalah Rp.34.865.605.000,- dan realisasi sebesar Rp.34.865.605.000,- atau 100% dari alokasi anggaran.

  1. Tugas Pembantuan dari Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah, Departemen Dalam Negeri, Dasar Hukum SP. DIPA Nomor. 0350/999-08.1/-/2010 tanggal 14 Oktober 2010.

Program tugas pembantuan yang diterima adalah Water Irigation Management Program (WISMP).

Sumber Dana yang digunakan adalah APBN Tahun Anggaran 2010 dengan jumlah anggaran adalah Rp.160.000.000,- dan realisasi sebesar Rp.160.000.000,- atau 100% dari alokasi anggaran.

  1. Tugas Pembantuan dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Kementrian Kelautan dan Perikanan RI, Dasar Hukum SP. DIPA Nomor. 0320/032-04.4/-/2010 tanggal 6 Oktober 2010.

Program tugas pembantuan yang diterima adalah Pengembangan Wirausaha Budidaya Perikanan/Pengadaan Bibit ikan mas dan nila, pakan dan rehabilitasi kolam.

Sumber Dana yang digunakan adalah APBN Tahun Anggaran 2010 dengan jumlah anggaran adalah Rp.658.290.000,- dan realisasi sebesar Rp.655.140.000,- atau 99,5% dari alokasi anggaran.

  1. Tugas Pembantuan dari Direktorat Jenderal Peternakan Pusat, Kementrian Pertanian RI Dasar Hukum SP. DIPA Nomor 1452/018-06.4/-/2010 tanggal 31 Desember 2009, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 451/Kpts/KU.410/1/2010 tanggal 27 Januari 2010.

Program tugas pembantuan yang diterima adalah :

-       Pengembangan Agro Industri Terpadu melalui kegiatan Pembukaan Lokasi Baru.

-       Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman, Penyakit Hewan, Karantina dan Peningkatan Keamanan Pangan.

v Penerapan Jaminan Keamanan Pangan Pada Produksi Susu Segar

v Fasilitasi RPUSK/RPH

v Pembangunan Tempat Pengumpulan Unggas

v PMUK Budidaya Aneka Ternak

Sumber dana yang digunakan adalah APBN Tahun Anggaran 2010 dengan alokasi anggaran sebesar Rp.970.000.000,- dan terealisasi Rp.905.000.000,- atau 93,3%.

  1. Tugas Pembantuan dari Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementrian Pertanian R.I, Dasar Hukum SP. DIPA Nomor : 0927/018-04.4/-/2010 tanggal 31 Desember 2009.

Program tugas pembantuan yang diterima adalah:

-       Program Pengembangan Agribisnis melalui kegiatan Pengembangan pertanian Organik dan Pertanian Berkelanjutan

-       Program Peningkatan Ketahan Pangan dengan kegiatan :

v  Mekanisasi Pertanian Pra dan Pasca Panen

v  Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Produk Pertanian serta Pengembangan Kawasan.

-       Program Peningkatan Kesejahteraan Petani, melalui kegiatan Magang, Sekolah Lapang dan Pelatihan Pertanian dan Kewirausahaan Agribisnis

Sumber Dana yang digunakan adalah APBN Tahun Anggaran 2010, dengan jumlah anggaran sebesar Rp.484.000.000,- dan realisasi anggaran sebesar Rp.482.500.000,- atau sekitar 99% dari alokasi anggaran.

  1. Tugas Pembantuan dari Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementrian Pertanian RI, Dasar Hukum SP. DIPA Nomor : 0927/018-03.4/-/2010 tanggal 31 Desember 2009.

Program tugas pembantuan yang diterima adalah:

-            Program Peningkatan Ketahanan Pangan dengan kegiatan :

v  Mekanisasi Pertanian Pra dan Pasca Panen

v  Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Produk Pertanian serta Pengembangan Kawasan (TP)

-            Program Peningkatan Kesejahteraan Petani melalui kegiatan Penerapan dan Pemantapan Prinsip Good Governance Penyelesaian Daerah Konflik.

Sumber Dana yang digunakan adalah APBN Tahun Anggaran 2010 dengan jumlah anggaran Rp.1.777.625.000,- dan realisasi sebesar Rp.1.777.625.000,- atau 100% dari alokasi anggaran.

  1. Tugas Pembantuan dari Kementrian Pertanian RI, Dasar Hukum SP. DIPA Nomor : 0438/018-11.4/-/2010 tanggal 31 Desember 2009.

Program tugas pembantuan yang diterima adalah:

-            Program Peningkatan Ketahanan Pangan dengan kegiatan Pengembangan Desa Mandiri Pangan dan Diversifikasi Pangan

-            Program Peningkatan Kesejahteraan Petani melalui kegiatan Penerapan dan Pemantapan Prinsip Good Governance Penyelesaian Daerah Konflik, Bencana Alam dll.

Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2010 dengan jumlah anggaran Rp.459.000.000,- dan realisasi sebesar Rp.459.000.000,- atau 100% dari alokasi anggaran.

  1. Tugas Pembantuan dari Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah, Kementrian Perindustrian RI, Dasar Hukum SP DIPA Nomor : 0153/019-05.4/-/2010, tanggal 31 Desember 2009.

Program tugas pembantuan yang diterima adalah Program Pengembangan Industri Kecil dan Menengah.

Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2010 dengan jumlah anggaran Rp.650.000.000,- dan realisasi sebesar Rp.615.785.900,-

  1. Tugas Pembantuan dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Departemen Pekerjaan Umum, Dasar Hukum SP. DIPA Nomor 0491/033-06.4/XXIII/2010 tanggal 31 Desember 2009.

Program tugas pembantuan yang diterima adalah Program Pendampingan Water Irigation Management Program (WISMP)

Sumber Dana APBN  Tahun Anggaran 2010 yang berjumlah Rp.1.086.191.600,- dan realisasi sebesar Rp.941.362.400,-.

  1. Tugas Pembantuan dari Direktorat Jenderal Penempatan Tenaga Kerja, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Dasar Hukum SP. DIPA Nomor 1312.0/026-04.4/-/2009 tanggal 31 Desember 2009 dan SP. DIPA Nomor 4347.0/026-13.4/-/2009 tanggal 31 Desember 2009.

Program tugas pembantuan yang diterima adalah :

-            Program Perluasan dan Pengembangan Kesempatan Kerja (PPKK) melalui kegiatan :

v Terapan Teknologi Tepat Guna

v Padat Karya Produktif

v Padat Karya Infrastruktur

-            Fasilitas Pendukung Pasar Kerja melalui Kelembagaan, Peningkatan Informasi, Penyuluhan Bursa Kerja

Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2010 yang berjumlah Rp.669.553.000,- dan realisasi sebesar Rp.513.703.000,-.

Terdapat selisih sisa tender dengan pihak ketiga dan telah dikembalikan ke Kas Negara.

TUGAS PEMBANTUAN YANG DIBERIKAN

Tugas pembantuan yang diberikan kepada Desa dituangkan dalam bentuk penyerahan tugas pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan secara umum untuk menunjang penyelenggaraan otonomi desa.

 

Sumber pembiayaan diperoleh dari APBD Kabupaten (porsi DAU sesuai formula yang disepakati) dengan jumlah anggaran yang bervariasi sesuai formula tersebut. SKPD yang bertanggungjawab dalam pengalokasian dan penatausahaan program ini terletak pada SKPD Kecamatan.

Urusan Pemerintahan yang ditugaspembantukan Kepada Desa meliputi peningkatan usaha ekonomis produktif di Desa, pemeliharaan dan pemupukan semangat partisipasi dan swadaya masyarakat dalam pembangunan, penerapan prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan pembinaan stimulan gotong royong.

Sarana dan prasarana pendukung yang diberikan antara lain dengan perbaikan dan pembangunan sarana/prasarana perkantoran, serta dukungan ketersediaan operasionalisasi kendaraan roda dua pada setiap Desa.

KERJASAMA ANTAR DAERAH

Empat kabupaten/kota yaitu Makassar, Maros, Sungguminasa dan Takalar (Mamminasata). Dasar Hukum Nota Kesepakatan yang ditandatangani oleh masing-masing Bupati/Walikota dan Ketua DPRD dengan  turut disaksikan oleh Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 19 Oktober 2003, Kegiatan Pengembangan Kawasan Metropolitan Mamminasata. SKPD Penyelenggara Kerjasama Antar Daerah yakni Dinas  Pekerjaan Umum, Bappeda, Sekretariat Kabupaten (Bagian Administrasi Pemerintahan), Dinas Pendidikan, Olahraga dan Pemuda serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Jangka Waktu Kerjasama Tahun 2003 s.d. selesai.

 

Kerjasama ini diantaranya dengan membuka ruas jalan atau jalur penghubung yang menjadi perencanaan dalam konsep Mamminasata, yakni Jalan Hertasning Baru (Jl. Aroepala-Jl. Tun Abdul Razak) dan Jalan Poros Samata-Pattalassang. Di samping itu, juga mendukung Rencana Pengembangan Kawasan Pendidikan Samata-Bontomarannu (sesuai dengan RDTR Kawasan Pendidikan Metropolitan Mamminasata Tahun 2005), dan Rencana Pengembangan Kawasan Pengolahan Sampah Terpadu dengan metode sanitary landfill dimana sampai saat ini pembebasan lahannya sudah mencapai 100 Ha (100%) yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Sedangkan untuk mendukung Kawasan Industri Gowa (KIWA), hingga saat ini masih dalam tahap penyelesaian DED KIWA oleh Pemerintah Pusat (Departemen Peindustrian) dan dari rencana sekitar 1.000 Ha untuk KIWA, baru sekitar 3,5 Ha yang telah dibebaskan oleh Pemerintah Kabupaten Gowa yang saat ini di atasnya telah dibangun Pabrik Pengolahan Coklat.

KERJASAMA DAERAH DENGAN PIHAK KETIGA

Jenis kerjasama yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Gowa dengan pihak ketiga pada tahun 2010 adalah :

Kerjasama Pemerintah Kabupaten Gowa dengan Australia Community Development And Civil Society Trengthening Scheme (Access)

Australia Community Development And Civil Society Trengthening Scheme (Access) selaku Pihak Pertama, Lembaga Swadaya Masyarakat selaku Pihak Ketiga, yaitu: Lembaga Bumi Indonesia, Yayasan Baruga Cipta, The Gowa Center, Yayasan Pendidikan Lingkungan, Yayasan Wakil dan Yayasan Kesejahteraan Masyarakat Gowata. Program Kerjasama Difokuskan Pada Penguatan Kapasitas Kelembagaan Pemerintah Dan Masyarakat, Peningkatan Kualitas Dan  Perluasan Partisipasi Masyarakat; Peningkatan Mutu Pelayanan Publik, Peningkatan Ekonomi Desa, dan lain-lain.  Adapun Hasil (output) dari Kerjasama yakni :

  1. Terlestarikan dan termanfaatkanya DAS Jeneberang sebagai  Sumber Daya Air  yang baik;
  2. Meningkatnya Peran serta Masyarakat dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dasar dan pemahaman kesehatan reproduksi;
  3. Meningkatnya partisipasi  masyarakat dalam Pendidikan
  4. Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMdes) dan Sisitem Bank Data Desa
  5. Meningkatnya  Kesejahteraan kelompok Perempuan dan Warga miskin.

Kerjasama Pemerintah Kabupaten Gowa dengan Lembaga Swadaya Masyarakat

SKPD Penyelenggara Kerjasama Daerah Dengan Pihak Ketiga, SKPD pelaksana kegiatan yakni ; Badan Perencanaan Pembangunan, Dinas Pendidikan Olahraga dan Pemuda, Dinas Kesehatan, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan.

LSM lembaga Tunas Rakyat Indonesia, LSM Lembaga Bumi Indonesia, LSM Yayasan Pendidikan Manba’ul Ulum, LSM Yayasan Tunas Turaya, LSM Lembaga Kontrol Independen Nasional, dan LSM Yayasan Pendidikan Lingkungan, LSM Yayasan Insan Cita, LSM Fosil, LSM Laskar, LSM Gocest, LSM Solar, LSM Lapris, LSM FPP, LSM Lastri, LSM Yapsdamdes, LSM LPPAB, LSM Wakil, LSM Lamda, LSM Lembaga Pemuda Mandiri, LSM Yayasan Kesejahteraan Masyarakat “Gowata”, LSM Konsep, LSM Lensa, LSM Jas Publik, LSM LPA, LSM Baruga Cipta.

Pemerintahan, Pekerjaan Umum, Kesehatan, Pendidikan, Ekonomi, KB dan Pemberdayaan Perempuan.

a. Kerjasama Pemerintah Kabupaten Gowa dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Mitra yang diajak Kerjasama adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Bidang Kerjasama Pendidikan, Kesehatan dan Sosial. SKPD Penyelenggara Kerjasama Daerah Dengan Pihak Ketiga, Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diserahi tugas menangani urusan Program Pendidikan dan Kesehatan Gratis adalah Dinas Pendidikan Olahraga dan Pemuda, Dinas Kesehatan dan RSUD Syekh Yusuf sedangkan Urusan Program Penangulangan Kemiskinan ditangani oleh sejumlah SKPD dan dikoordinir oleh Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Gowa.

b. Kerjasama Pemerintah Kabupaten Gowa dengan Kodam VII Wirabuana

Rindam VII Wirabuana, dengan Bidang Pendidikan dimana SKPD Penyelenggara Kerjasama Daerah Dengan Pihak Ketiga Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diserahi tugas menangani urusan ketertiban adalah Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gowa.

Adapun hasil (output) dari Kerjasama terlaksananya Pendidikan Latsar Satpol PP Kabupaten Gowa

KOORDINASI DENGAN INSTANSI VERTIKAL DI DAERAH

Forum Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) dan Forum Konsultasi Daerah dan Instansi Vertikal Lainnya berupa rapat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Gowa dengan berbagai instansi vertikal yang ada di kabupaten Gowa.  SKPD Penyelenggara Koordinasi Dengan Instansi Vertikal di Daerah Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Gowa, Sekretariat Kabupaten Gowa,Inspektorat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan SKPD lainnya.

Hasil dan Manfaat Koordinasi yakni 1) Terantisipasinya kemungkinan ancaman gangguan, hambatan dan tantangan terhadap stabilitas dan keamanan daerah melalui Forum Konsultasi Daerah yang terdiri dari unsur Pimpinan Daerah yang  membahas berbagai kebijakan umum, baik nasional maupun daerah guna terciptanya stabilitas daerah dalam rangka menghadapi khususnya dalam menghadapi Pemilukada Kabupaten Gowa Tahun 2010. 2) Terwujudnya kerjasama penegakan dan penyelesaian hukum terhadap temuan-temuan dan permasalahan hukum yang terjadi dalam lingkup perangkat Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa, antar pemerintah dengan masyarakat dan antar masyarakat dengan masyarakat dalam wilayah hukum Kabupaten Gowa. 3) Terwujudnyai kerjasama sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan-kebijakan pembinaan kesatuan bangsa dan pembinaan politik. 4) Terwujudnya kerjasama dan koordinasi penataan penerbitan surat-surat keagrarian milik Pemerintah Kabupaten Gowa dan milik masyarakat umum. 5) Terselenggaranya Musyawarah Perencanaan Pembangunan  Kabupaten Gowa Tahun 2009 untuk menyusun Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2010 yang melibatkan berbagai Instansi Vertikal, SKPD dan unsur masyarakat.

PEMBINAAN BATAS WILAYAH

Batas wilayah merupakan penanda atau pemisah antara daerah otonom yang satu dengan daerah otonom lainnya. Penataan batas wilayah yang baik memberikan kepastian hukum terhadap wilayah yang menjadi kewenangan. Beberapa upaya penataan batas wilayah di Pemerintah Kabupaten Gowa antara lain adalah pemeliharaan tugu batas wilayah kota yang sekaligus sebagai pintu gerbang utama (main gate) dari daerah tetangga ke wilayah Kabupaten Gowa. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan melalui kegiatan pemeliharaan tugu batas, baik batas kelurahan, kecamatan dan antara batas wilayah kota serta kabupaten.

PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA

Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diserahi tugas menangani urusan Bencana Alam dalam Wilayah Kabupaten Gowa adalah  Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Kabupaten Gowa.

Bencana yang Terjadi dan Penanggulangannya

Katarestik bencana alam yang terjadi dalam wilayah Kabupaten Gowa pada Tahun 2010 antara lain; bencana alam angin puting beliung, banjir dan tanah longsor serta kebakaran dengan lokasi bencana yang tersebar pada beberapa kecamatan.

Untuk menanggulangi dan mengantisipasi akibat bencana yang terjadi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa bersama-sama dengan masyarakat dan lembaga-lembaga sosial kemasyarakatan melakukan upaya-upaya penanggulangan dalam bentuk :

  1. Melakukan evakuasi korban bencana dalam hal ini yang harus diperhatikan adalah penyelamatan jiwa dan dukungan moral;
  2. Memberikan bantuan untuk korban seperti tempat penampungan, bahan makanan, lauk-pauk dan obat-obatan;
  3. Melakukan perbaikan darurat atas infrastruktur yang mengalami kerusakan yang menggangu aktifitas pendidikan sehari-hari misal perbaikan jembatan dll;
  4. Melakukan inventarisasi kerusakan, kerugian dan taksiran biaya rehabilitasi, dengan memilih aspek kewenangan, kemampuan keuangan  daerah;
  5. Melakukan rehabilitasi sarana dan prasarana termasuk infrastruktur secara permanent;
  6. Untuk bencana kebakaran:

-     Melaksanakan upaya pemadaman dengan cepat dan tepat serta efesien;

-     Melokalisir Api agar tidak menjalar/meluas kelokasi  sekitarnya;

-     Distribusi bantuan dan Sosialisasi tentang kebakaran.

Status Bencana

Dari berbagai kejadian dan korban, maka status bencana yang terjadi di Kabupaten Gowa tahun 2010 semuanya masih dalam status siaga bencana alam lokal.

Antisipasi Daerah dalam Menghadapi Kemungkinan Bencana

Usaha penanganan terdiri atas tiga tahap yaitu pra bencana, tahap terjadinya bencana, dan tahap pasca bencana.

Secara umum upaya antisipasi pemerintah kabuapten Gowa dalam menghadapi kemungkinan bencana, melalui kegiatan antara lain:

  1. Memberikan informasi secara dini akan perubahan cuaca, iklim yang diduga dapat mengakibatkan bencana;
  2. Menyiapkan Posko / mengaktifkan posko-posko di Wilayah baik di tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten;
  3. Menyiapkan masyarakat untuk mengambil langkah-langkah pencegahan secara umum seperti penanaman pohon, dan menghindari / mengurangi penebangan hutan secara liar dan lain-lain;
  4. Menginventarisir potensi serta kemampuan aparat dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bencana;
  5. Menginventarisir dan menyiapkan bantuan penanggulangan bencana seperti pangan,obat -obatan, peralatan dan lain-lain;
  6. Mengadakan Gladi lapangan dengan System Pengindraan Dini (EWS : Early Warning System);
  7. Membentuk Satgas-Satgas dari tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten.

Khusus mengenai bahaya banjir dan longsor yang setiap tahun terjadi di daerah aliran sungai Daraha dan Jeneberang, memerlukan langkah-langkah penanganan sebagai berikut :

  1. Pemantauan dan pengukuran terus menerus terhadap kapasistas sungai, kemiringan dasar, dan aspek-aspek lainnya.
  2. Pemantauan dan pengukuran debet air/banjir, sebelum, pada saat, dan setelah banjir.
  3. Reklamasi daerah aliran sungai yang berkelok-kelok.
  4. Pembuatan DAM pengendali banjir.
  5. Pembuatan tanggul pengaman sungai / banjir.
  6. Pengalihan aliran sungai / banjir dan tindakan lainnya.
  7. Bimbingan dan penyuluhan masyarakat sekitar daerah rawan banjir.
  8. Pelarangan penggundulan hutan sekitar daerah aliran sungai yang tidak memperhatikan sungai.
  9. Penanaman hutan kembali (reboisasi) sekitar daerah aliran sungai.

Sedangkan untuk penanganan tanah longsor yaitu dengan mengurangi resiko akibat terjadinya tanah longsor. Karena sifat terjadinya tanah longsor setempat dan biasanya terjadi pada saat musim hujan, maka di daerah rawan longsor seperti daerah kemiringan pada pinggiran aliran sungai,   lereng-lereng terjal pinggir sungai atau lereng-lereng terjal pinggir pantai  (terutama lereng-lereng yang gundul) yang dihuni oleh penduduk, maka kemungkinan besar daerah ini akan longsor. Untuk itu perlu diambil langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Daerah lereng-lereng dengan kemiringan di atas 45º dan gundul pada musim hujan agar waspada dan bila memungkinkan di atas daerah permukiman dihijaukan kembali dengan tanaman-tanaman yang dapat mencegah longsor.
  2. Daerah permukiman / perdesaan

1)   Menutup segera retakan/belahan tanah dengan lempung agar air tidak merembes ke dalam tanah.

2)   Kosongkan untuk sementara waktu.

3)   Rumah-rumah yang berjarak kurang lebih 3 meter dari belahan kolam-kolam ikan di sekitar belahan agar dikeringkan bila perlu ditutup.

4)   Saluran air dari mata air yang mengalir ke daerah belahan segera ditutup atau dialihkan agar tidak masuk ke daerah belahan.

5)   Saluran sawah-sawah atau kolam dalam jarak kurang lebih 50 meter dari belahan segera dikeringkan.

6)   Pada musim hujan dibuatkan saluran penahan dan pengalih aliran air hujan di bagian atas belahan.

7)   Penyusunan peta bahaya longsor.

8)   Penyusunan tata guna lahan yang efektif.

9)   Mengembangkan progam asuransi dan melakukan perubahan-perubahan struktural.

  1. Daerah Persawahan

1)   Jika terjadi retakan/belahan hingga beberapa cm, maka daerah persawahan dengan radius (30cm s/d 50cm) dari retakan harus dikeringkan dan air irigasi yang ke daerah belahan harus ditutup.

2)   Bila terjadi tanah longsor maka sawah-sawah disekelilingnya harus dikeringkan.

3)   Air yang mengalir di sebelah menyebelah dan bagian atas persawahan yang rawan longsor harus dikeringkan, saluran air harus ditembok untuk mencegah rembesan.

4)   Persawahan yang sering longsor sebaiknya dijadikan tanah tegalan / lahan usaha kering.

 

Untuk penanganan bencana kebakaran yaitu dengan mengurangi akibat terjadinya bencana kebakaran. Karena sifatnya adalah situasional dan tidak tetap, maka upaya yang harus dilakukan antara lain adalah :

a)  Memberikan penyuluhan kepada masyarakat akan pentingnya penanganan bahaya kebakaran, terutama di daerah yang padat penduduk dan rawan kebakaran seperti daerah pasar, pertokoan, dan perkampungan kumuh.

b)  Untuk gedung-gedung bertingkat terutama fasilitas umum yang banyak dikunjungi masyarakat seperti supermaket diharuskan memiliki fasilitas pemadam kebakaran yang memadai.

c)  Disarankan kepada masyarakat agar di rumah masing-masing menyediakan fasilitas pemadam kebakaran yang paling sederhana seperti karung goni, yang setiap saat bila terjadi kebakaran kecil dapat dibasahi air dan dimanfaatkan untuk memadamkan api.

Kelembagaan yang Khusus Dibentuk Menangani Bencana (apabila ada)

  1. Taruna Siaga Bencana (Tagana) Kabupaten Gowa
  2. Bankom Merpati Gowa
  3. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)
  4. Tokoh Masyarakat yang telah mengikuti Pelatihan Simulasi Bencana

PENGELOLAAN KAWASAN KHUSUS

Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, Olahraga dan Pemuda, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

  1. Jenis Kawasan Khusus

-    Kawasan pendidikan Samata-Bontomarannu

-    Kawasan industri dan TPA Regional Pattallassang

-    Kawasan ekowisata Malino

-    Kawasan cagar budaya di Benteng Somba Opu.

-    Kawasan hijau (RTH) sekitar Danau Mawang dan Sungguminasa.

-    Kawasan open space Kecamatan Somba Opu.

  1. Status Kepemilikan Kawasan Khusus (pusat, daerah, BUMN, swasta dan atau kerjasama) dan Dasar Hukum Penetapannya.

Status kepemilikan kawasan khusus yaitu milik daerah (Pemerintah Kabupaten Gowa). Dasar Hukum penetapannya yaitu Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 18 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gowa Tahun 2003-2013 serta Rencana Pengembangan Kawasan Metropolitan Mamminasata.

PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diserahi tugas menangani urusan ketentraman dan ketertiban dalam Wilayah Kabupaten Gowa adalah    Badan Kesatuan Bangsa Kebupaten Gowa dan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gowa.

 

Berdasarkan pemantauan dan monitoring Badan Kesauan Bangsa,    Kantor Ketertiban bekerja sama dengan Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarkat (PAKEM), Tim Kominda serta Tim Deteksi Dini Kabupaten Gowa, bahwa konflik yang berbasisi SARA, anarkisme, separaisme atau lainnya tidak ditemukan dalam Wilayah Kabupaten Gowa.

Mengingat pentingnya keikutsertaan aparat keamanan dalam penanggulangan gangguan keamanan dan ketertiban, telah dibentuk tim penertiban yang melibatkan unsur TNI/POLRI seperti Polresta Kabupaten Gowa/Polsekta Kecamatan/Babinkamtibmas dan Kodim/Koramil/Babinsa pada setiap Wilayah. Keikutsertaan aparat keamanan dalam penanggulangan keamanan dan ketertiban sangat penting karena mereka lebih menguasai informasi masalah-masalah gangguan keamanan, ketertiban serta memiliki kelengkapan sarana prasarana penanggulangan dan deteksi keamanan dan ketertiban.

P E N U T U P

Pemerintah Daerah memiliki fungsi ganda, yaitu sebagai penyelenggara pemerintahan, sekaligus sebagai penyelengara utama pembangunan dan pembinaan sosial kemasyarakatan di daerah. Perwujudan pelaksanaan otonomi daerah sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggungjawab dan mampu menjawab tuntutan perkembangan dan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Sebagai penyelenggara pemerintahan, pembangunan dan pembinaan sosial kemasyarakatan, Pemerintah Daerah diwajibkan membuat dan menyampaikan capaian kinerja tahunan kepada Pemerintah dalam bentuk Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD).

Jika dilihat dari hasil yang dicapai, maka dapat dikatakan secara umum bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Gowa pada          tahun 2010 mencapai kinerja cukup memuaskan, tentunya tidak terlepas dari berbagai permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaannya, baik dari aspek Sumber Daya Manusia, Sarana prasarana, Regulasi maupun Anggaran.

Atas capaian kinerja tersebut, Pemerintah Kabupaten Gowa dalam kesempatan ini juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada  Pemerintah dan Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa, serta seluruh lapisan  masyarakat Kabupaten Gowa  yang  telah memberikan support dan partisipasi konstruktif dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Kabupaten Gowa.

Demikian Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD) ini disusun untuk memenuhi pertanggungjawaban Pemerintah Daerah atas program dan kegiatan yang telah dilakukan. Dengan harapan laporan ini dapat menjadi referensi dan sekaligus bahan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan di tahun – tahun yang akan datang. (selesai)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

× 6 = 30