MAKASSAR—-Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan YL bersama bupati dari Kab Luwu Timur, Jeneponto dan Enrekang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2015. Penyerahan diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Andi Kangkung Lologau.

Laporan yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten merupakan persyaratan yang harus dipenuhi setiap tahunnya. Selanjutnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan yang telah diserahkan ini.

Menurut Ketua BPK Perwakilan Sulsel ini, pemeriksaan dilakukan Pemeriksaan untuk memberikan opini atau pendapat. “Hasil dari pemeriksaan ini berupa opini atau pendapat BPK atas kewajaran yang tersaji dalam laporan keuangan. Walaupun laporan ini sebelumnya telah direview oleh Inspektorat namun tahap selanjutnya harus diperiksa oleh BPK sebagai pemeriksa internal,” jelasnya di Gedung BPK Provinsi Sulsel, Jum’at (29/4) siang.

Terjadinya perubahan basis keuangan terutama dalam penerapan akrual sehingga menyebabkan keterlambatan dalam penyerahan laporan keuangan ini. “Namun kondisi ini sangat dipahami dan dimaklumi oleh BPK karena hampir semua Pemda masih dalam proses beradaptasi dengan sistem ini,” tambah Andi Kangkung Lologau.

Setelah penyerahan ini maka efektif mulai Senin (2/5) selama 60 hari BPK akan melakukan pemeriksaan. Kriteria dalam memeriksa sesuai dengan aturan di Undang-Undang.

Kriteria ini meliputi; kesesuaian dengan akuntasi pemerintah, kecukupan pengungkapan dalam arti seluruh elemen disajikan dan dilaporkan dalam laporan keuangan ini jelas dan lengkap. Kriteria terakhir adalah kepatuhan terhadap perundang-undangan dan efektifitas pengendalian. (*)

 

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

− 4 = 5