Sungguminasa-– Berita pencemaran nama baik yang dilakukan Tribun Timur.com terhadap Bupati Gowa H. Ichsan Yasin Limpo melalui berita “Bupati IY di Sulsel Suap Ketua MK untuk Pilwali?” yang dimuat Sabtu, 5 Oktober 2013, pukul 16.47 wita mencapai kesepakatan. Pihak Tribun Timur meminta maaf secara resmi sekaligus mencabut berita yang pernah dimuat di Tribun Timur.com.

Kesepakatan antara pihak Tribun Timur.com yang diwakili Wakil Pemimpin Redaksi, Tamzil Thahir dengan kuasa hukum Bupati Gowa H Ichsan Yasin Limpo, masing-masing Hendrayana dan Andi Irwanda dimediasi langsung oleh Ketua Komisi Pengaduan Pers, M Ridlo Eisy didampingi Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Yosef Adi Prasetyo, Sabtu (28/12) di Hotel Aerotel Smile, Makassar.

Melalui Kuasa hukum Bupati Gowa dari HDS Partnership, Minggu (29/12) pagi kemarin memberikan keterangan Pers terhadap hasil kesepakatan tersebut. Hendrayana dan Andi Irwanda didampingi Kabag Hukum Setkab Gowa, Ambo mengatakan, hasil dari mediasi kasus pemberitaan Tribun Timur online tersebut mendesak redaksi Tribun Timur online untuk meminta maaf kepada Bupati Gowa, H Ichsan Yasin Limpo yang telah memuat pemberitaan menyudutkan Bupati Gowa tanpa fakta jelas terkait isu suap ke Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada 5 Oktober 2013 lalu.

Menurut Hendrayana, pemberitaan sepihak yang dimuat melalui portal Tribun Timur tanpa ada konfirmasi kepada Bupati Gowa tersebut dinilai sebagai upaya mendiskreditkan dan pencemaran nama baik orang nomor satu di daerah ini. Karena itu, katanya, berita yang dimuat portal Tribun Timur ‘Bupati IY melakukan suap kepada Ketua MK untuk Pilwali?’ pasca sengketa Pilwali Makassar, oleh Dewan Pers dinilai telah melanggar ketentuan kode etik jurnalistik Pasal 2 dan Pasal 3. “Dengan Dewan Pers melalui Komisi Pengaduan yang kemudian datang ke Makassar kemarin sudah melakukan mediasi, dan syukur karena hanya sekali mediasi, langsung selesai dengan sebuah kesepakatan damai. Kesepakatan damai ini dilakukan di depan Dewan Pers ini sesuai keinginan Bupati Gowa yang tidak ingin membawa masalah ini ke rana hukum. Menurut beliau (Bupati Gowa, H Ichsan YL) masalah ini cukup melalui Dewan Pers saja dan menjadi pembelajaran bagi redaksi bersangkutan untuk tidak mengulang kembali. Kecuali jika pihak Tribun Timur tidak melaksanakan kesepakatan itu dengan melakukan pencabutan sesuai angka 4 huruf C pedoman pemberitaan media ciber dan memuat permintaan maaf kepada pengadu (Bupati Gowa) dan pembaca di tempat yang sama dengan berita yang dicabut maka klien kami akan membawa masalah ini ke jalur hukum,” beber Hendrayana.

Hendrayana mengaku kalau kliennya (Bupati Gowa) sangat menghormati kebebasan Pers dengan tidak menggiring kasus ini ke masalah hukum. Ini juga menjadi pembelajaran semua media baik surat kabar, online maupun televisi untuk tidak memuat berita yang tidak memiliki fakta yang jelas.
“Artinya dalam membuat satu berita harus memenuhi unsur KEJ antara lain konfirmasi seimbang. Apa yang dilakukan media Tribun Online itu hanya menggunakan sumber anonim yang tidak jelas. Padahal sebuah pemberitaan media harus jelas sumbernya. Tidak boleh menuduh orang tanpa fakta yang. Tribun online hanya menuangkan fakta sepihak yang kemudian diramu dalam pemberitaan. Kode etik jurnalis harus menjadi teladan bagi seluruh wartawan dalam membuat berita,” jelas Hendrayana.

Dampak dari pemuatan berita tanpa konfirmasi ini, lanjutnya, menimbulkan kerugian bagi pengadu dalam hal ini Bupati Gowa, H Ichsan YL disebabkan nama baik pemimpin salah satu kabupaten di Sulsel ini digambarkan seolah-olah benar telah melakukan suap tersebut kepada Ketua MK, Akil Mochtar terkait Pilwali Makassar beberapa bulan lalu. Padahal kenyataannnya sangat tidak benar. Bahkan Ketua KPK, Abraham Samad, sendiri tidak mengakui adanya penyitaan CCTV di rumah Akil apalagi suap suap dari Bupati IY (Ichsan Yasin) seperti dituliskan Tribun Portal saat itu.

“Masalah ini juga menjadi contoh bagi pejabat-pejabat lain di daerah bilamana mengalami masalah seperti ini (diberitakan tanpa konfirmasi) atau diberitakan tidak sesuai prosedur jurnalistik maka bisa menyorongnya ke Dewan Pers, kecuali jika ada tindak pidana yang ditemukan di dalamnya maka itu bisa diserahkan ke pihak Kepolisian,” katanya.(*)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

55 + = 63