MoU Dengan Kejari Sungguminasa
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan dan Kepala Kejaksaan Nejeri Sungguminasa, Tonang memperlihatkan MoU terkait Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
SUNGGUMINASA—–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungguminasa, sepakat melakukan penandatanganan Momerandum of Understanding (MoU) terkait Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, menyebut kerjasama itu sebagai bentuk proteksi dini atas potensi terjadinya penyimpangan.
Penandatanganan MoU sendiri dilakukan, setelah kegiatan Pencerahan Qalbu Jum’at Ibadah yang berlangsung di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Jumat (15/4). “Kita tidak mau dalam mengambil kebijakan ada keraguan karena ketakutan melanggar hukum. Makanya kita ajak Kejari untuk mengawal mulai dari perencanaan, tender hingg pelaksanaan,” ujar Adnan.

Pihaknya, lanjut Adnan, komitmen dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. “Kami dengan Pak Kajari, punya kesepahaman sama untuk memproteksi sejak dini potensi terjadinya tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Tonang, dalam sambutannya, meminta pegawai untuk menghindari tindakan melanggar hukum. TP4D, kata dia, adalah program kejaksaan sebagai upaya memproteksi.

“Kebetulan Pak Bupati meminta kami melakukan itu di Gowa. Jadi tim ini akan mengawal kegiatan pembangunan di Gowa,” ujarnya. Tugas TP4D, menurutnya, adalah upaya pencegahan korupsi.

Kejaksaan lanjutnya, memang fokus melakukan pencegahan atas potensi unsur melawan hukum. “Niat Pak Bupati baik, makanya kita akan dukung,” ucap dia.

 Setelah MoU tersebut, kejaksaan menurutnya siap melakukan pendampingan. Termasuk menjadi pengacara untuk Pemkab Gowa.
Dalam penandatanganan MoU itu hadir juga Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni Kr Kio, Sekda Gowa, H Muchlis dan beberapa pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa serta jajaran kejaksaan, baik dari Pidsus, Intel dan Datun. (*)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

29 + = 33