Remisi di HUT RI Ke 66
SUNGGUMINASA— Usai upacara bendera, Bupati H Ichsan YL bersama Muspida mengunjungi Lapas Narkotika Bolangi di Kec. Pattallassang, Rabu (17/8). Di Lapas Narkoba ini, bupati menyerahkan remisi dari Menteri Hukum dan HAM atas nama Presiden RI kepada 169 narapidana dan warga binaan dari Lapas Kelas II Narkotika Bolangi yang terdiri dua orang remisi enam bulan, satu orang remisi empat bulan, 10 orang remisi tiga bulan, 108 orang remisi dua bulan dan 48 orang remisi satu bulan.
Di hadapan para napi Bupati Gowa mengatakan, memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik bagi segenap lapisan masyarakat khususnya para warga binaan pemasyarakatan yang sedang menjalani pidana khususnya di Lapas Kelas II Narkotika Bolangi. “Pemberian remisi jangan dianggap suatu bentuk kemudahan bagi para warga binaan pemasyarakatan untuk cepat bebas, tapi pemberian remisi dapat dijadikan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas diri dan sekaligus memotivasi sehingga dapat mendorong kembali memilih jalan kebenaran†ujar orang nomor satu di Gowa.
Pemberian remisi dimaksud hendaknya dapat dijadikan semangat dan tekad bagi warga binaan untuk mengisi hari-hari menjelang bebas dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat bagi sesama, sehingga upaya untuk mendapatkan remisi tersebut dapat dimaknai sebagai persiapan diri dan kesungguhan untuk tidak melanggar hukum lagi (SAR)