7
Bupati Gowa, H Ichsan Yasin Limpo didampingi Wakil Bupati Gowa, H Abbas Alauddin dan Wakil Ketua DPRD Kab Gowa, Habli Halim tampak bahagia Gowa kembali berhasil meraih WTP yang keempat kalinya. -foto humas-

MAKASSAR—– Pemerintah Kabupaten Gowa berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hasil opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemkab Gowa tahun anggaran 2014.

Penyerahan opini ini disampaikan langsung Kepala Perwakilan BPK Prov Sulsel, Tri Heriyadi di kantor BPK Makassar, Kamis (11/6). “BPK telah melakukan pemeriksaan atas laporan Kab Gowa dan memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hasil ini merupakan prestasi tersendiri sebab Kab Gowa berhasil meraih opini yang sama tiga tahun sebelumnya,” urai Tri Heriyadi saat menyampaikan opini BPK dihadapan Bupati Gowa, H.Ichsan Yasin Limpo beserta pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa.

Ichsan Yasin Limpo mengatakan keberhasilan yang diraih Pemkab Gowa berkat kerja keras dan konsistensi Pemkab Gowa menjalankan tata kelola keuangan yang baik. Sekaligus menjadi warisan bagi kepala daerah selanjutnya. ” Keberhasilan meraih WTP hingga keempat kali merupakan warisan yang baik bagi kepala daerah berikutnya. Ke depan Pemkab Gowa dapat menerima pinjaman kisaran 500 Milliar hingga 980 Milliar. Pinjaman ini dapat digunakan untuk membangun Kab Gowa,” jelas Bupati Gowa dua periode ini.

Ichsan juga mengatakan proses pemeriksaan hingga pemberian opini kepada Pemkab Gowa merupakan sebuah proses perbaikan menuju kesempurnaan. ” Opini yang diraih Pemkab Gowa sejak meraih Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menuju Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP) sampai ke 4 merupakan proses perbaikan. Dari temuam ke temuan merupakan pembelajaran. Temuan dalam prespektif kami bukan lah sesuatu yang merisaukan namun menjadi standar untuk perbaikan kami,” jelasnya kemudian.

Tempat yang sama Wakil Ketua DPRD Kab Gowa, H. Hamli Halim mengucapkan selamat kepada Pemkab Gowa atas keberhasilan ini. ” Prestasi yang baik kiranya dapat jadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mempertahankan pencapaian yang telah diraih,” ungkapnya.

Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dilakukan dengan tujuan menberikan pendapat atau opini atas kewajaran informasi keuanga yang disajikan berdasarkan kesesuaian standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendali intern. Mulai tahun anggarab 2015 seluruh instansi pemerintah termasuk Pemerintah Daerah diwajibkan menggunakan sistem akuntansi berbasis akrual, baik dalam sistem akuntansinya maupun penyajian laporan keuangan. (*)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

71 − 63 =